Skip to main content
Artikel

Fenomena Anak Punk dan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

Dibaca: 366 Oleh 08 Jul 2019November 27th, 2020Tidak ada komentar
Fenomena Anak Punk dan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Fenomena Anak Punk dan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

Ilustrasi gambar Band Ramones

 

Suatu saat kita berhenti di lampu merah tidak jarang kita jumpai anak-anak yang berpakaian terlihat lusuh dan kumal tetapi mempunyai kemiripan satu sama lain. Celana jeans skiny hitam, kaos oblong hitam bertuliskan atau bergambarkan grup musik punk, sepatu boot hitam tidak lupa tangan atau badan yang bertato, banyaknya tindikan serta rambut yang di buat gaya mohawk.

Dari yang saya ketahui mereka adalah komunitas punk yang sejenis aliran musik tapi cenderung merujuk kepada lifestyle atau gaya hidup. Mereka mendewakan grup band pentolan punk seperti sexpistol, green day, ramones dan masih banyak lagi lainnya, dari segi musik serta gaya hidup personel grup tersebut.

Sayangnya sebagian besar aliran musik punk yang di anut mereka tidak jauh dari gaya hidup alkoholik serta pecandu narkoba. Hal ini pun di adaptasi juga oleh sebagian anak punk di Indonesia. Parahnya gaya hidup punk oleh sebagian besar mereka dijadikan pelarian dari remaja yang “bermasalah”. Faktor keluarga menjadi dominan karena sebagian dari mereka berasal dari keluarga yang kurang harmonis.

Peredaran narkoba di kalangan anak punk sudah menjadi biasa dengan banyak ditemukannya kasus  kriminal oleh mereka dikarenakan dorongan minuman beralkohol serta obat-obatan jenis psikotropika yang dikonsumsi saat kejadian. Contohnya adalah kasus pencabulan oleh anak punk setelah mereka bersama-sama ngelem, kasus pengeroyokan setelah minum minuman keras, serta kasus ditemukannya anak punk yang menjajakan pil koplo pada anak-anak. Hal ini hanyalah segelintir kecil dari contoh bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dapat merusak secara total kesehatan seperti kerusakan pada sistem syaraf otak dan organ tubuh serta sosial dari para pecandu dan penyalah guna narkoba

Fenomena Anak Punk dan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

Ilustrasi gambar anak punk Indonesia

 

Hal ini menjadi keprihatinan bagi pemerintah dan kerja berat dari Badan Narkotika Nasional sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda sebagai tulang punggung bangsa. Bagaimanapun mereka adalah anak-anak Indonesia yang masih mempunyai masa depan panjang dan wajib untuk diselamatkan. Undang-Undang tentang Narkotika yaitu Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, Pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Artinya negara melindungi seluruh pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dengan jaminan wajib menjalani rehabilitasi dan tidak dipenjara.

Anak-anak punk mungkin telah salah menentukan jalan hidup apabila mereka telah menjadi seorang pecandu atau korban penyalahguna, tetapi dengan hadirnya negara setidaknya dapat memberikan harapan kepada anak-anak Indonesia yang mengalami hidup yang keras agar dapat mempunyai harapan dan masa depan yang cerah.

 

Di tulis oleh :

Riki Analiane, SH.
Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga

 

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel