
Rabu, 6 April 2022, Konselor Rehabilitasi BNN Kabupaten Purbalingga, Awan Pratama, S.IP bersama Asisten Konselor Adiksi Terampil, Orinawati, A.Md.KL melaksanakan kegiatan pengumpulan data terkait standar pelayanan rehabilitasi narkotika yang berlaku dan dilaksanakan oleh Klinik Utama Rawat Inap H. Mustadjab Bungkanel
.
Dalam instrumennya meliputi beberapa komponen diantaranya aspek kelembagaan organisasi (meliputi legalitas hingga prinsip penyelenggaraan layanan sesuai HAM), aspek pelayanan (meliputi layanan penerimaan awal hingga penanganan bencana), aspek monitoring dan evaluasi (meliputi adanya evaluasi kepuasan klien secara berkala hingga ketersediaan layanan pengaduan), aspek sarana dan prasarana (meliputi ruangan penunjang layanan hingga bangunan memenuhi standar keamanan dan kesehatan) dan aspek sumber daya manusia (terdiri dari konselor adiksi hingga dokter umum/dokter spesialis). Termasuk didatakan apakah terdapat layanan terapi putus zat, terapi penyakit penyerta dan terapi simptomatis.
dr. Nova Kurniasari, Sp.KJ selaku Penanggungjawab Klinik dan dr. Fahmi Irwansyah, Sp.KJ, M.Kes sebagai dokter pelaksana layanan rehabilitasi menemui langsung Tim Rehabilitasi BNN Kabupaten Purbalingga.
.
Perlu diketahui bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses penerbitan Perjanjian Kerjasama antara BNNK Purbalingga dengan Klinik Utama Rawat Inap H. Mustadjab sebagai Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) Mitra BNN TA 2022
.
#WarOnDrugs
#SpeedUpNeverLetUp
#IndonesiaBersinar
#bersihnarkoba
#JatengGayengLawanNarkobaBarengBareng
#bnnkpurbalingga
#humasbnnpurbalingga
————————————
Temukan kami di :
Instagram : infobnn_kab_purbalingga
Youtube : BNN Kabupaten Purbalingga
Website : purbalinggakab.bnn.go.id
Facebook : Bnn Kabupaten Purbalingga
Twitter : @InfoBNNPBG