Skip to main content
Siaran Pers

BNN Purbalingga Rujuk 1 Klien Rawat Inap di Balai Rehabilitasi Kemensos

Dibaca: 2 Oleh 10 Mei 2019November 27th, 2020Tidak ada komentar
BNN Purbalingga Rujuk 1 Klien Rawat Inap di Balai Rehabilitasi Kemensos
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Jumat, 10 Mei 2019, BNN Kabupaten Purbalingga melaksanakan pengantaran terhadap satu klien voluntary (lapordiri) untuk menjalani layanan rehabilitasi rawat inap.

Adapun identitas klien tersebut adalah JA (19 tahun, Laki-laki) dan pendidikan terakhir SMP. JA merupakan salah satu warga masyarakat yang brdomisili di salah satu Kecamatan Bagian Utara di Kabupaten Purbalingga.
JA adalah penyalah guna sedatif hipnotik (psikotropika) yang datang melapordiri ke Klinik Pratama BNNK Purbalingga pada tanggal 29 April 2019.

Pada tanggal 29 April itu, oleh petugas asesor melakukan asesmen terhadap JA. Hasil asesmen menyimpulkan bahwa JA membutuhkan penanganan konseling lebih lanjut oleh psikolog, sehingga dirujuk untuk dilakukan layanan rehabilitasi rawat jalan di RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibratha.

Namun dalam perkembangannya, klien tidak menunjukkan perubahan ke arah perbaikan (masih menggunakan psikotropika & tidak bisa mengendalikan keinginan untuk pakai yang berdampak pada emosi tidak terkontrol sehingga keluarga menjadi kewalahan), sehingga oleh pihak RSUD klien direkomendasikan untuk jalani layanan rehabilitasi rawat inap. Rekomendasi ditujukan kepada BNN Kabupaten Purbalingga.

Maka, pada tanggal 10 Mei 2019 ini dilakukan rujukan untuk menjalani layanan rehabilitasi rawat inap terhadap klien ke Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA “Satria” di Baturraden (BRSKPN “Satria”) adalah Balai Rehabilitasi milik Kementerian Sosial RI sehingga biaya yang timbul dibebankan pada APBN.

Mudah-mudahan dengan dirujuknya JA untuk menjalani layanan rehabilitasi rawat inap, maka akan bisa pulih sehingga dapat menjalani kembali pola hidup yang sehat, mandiri dan produktif.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel