Skip to main content
Rehabilitasi

BNN Rujuk 1 Klien Jalani Rehabilitasi Rawat Inap

Dibaca: 3 Oleh 28 Jan 2020November 27th, 2020Tidak ada komentar
BNN Rujuk 1 Klien Jalani Rehabilitasi Rawat Inap
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Senin, 27 Januari 2020, BNN Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan pengantaran satu klien untuk dirujuk ke Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (BRSKPN) SATRIA di Baturraden.

RWM, klien yang berumur 29 tahun ini merupakan hasil operasi yang dilaksanakan oleh Satnarkoba Polres Purbalingga, telah dilakukan Asesmen Terpadu pada tanggal 8 Agustus 2019.

Proses hukum pun telah dilalui oleh RWM dan berdasarkan putusan pengadilan, klien diperintahkan agar menjalani layanan rehabilitasi di BNN Purbalingga.

Namun, berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan asesmen yang dilakukan oleh Tim Medis Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga, diperoleh hasil bahwa klien masih mengalami gangguan psikologis gejala putus zat ( withdrawal syndrome) berupa halusinasi, sehingga direkomendasikan agar klien RWM menjalani layanan rehabilitasi rawat inap.

BNN Rujuk 1 Klien Jalani Rehabilitasi Rawat Inap

Pengantaran klien ke BRSKPN SATRIA Baturraden dengan pertimbangan bahwa BRSKPN SATRIA Baturraden adalah mitra kerja layanan rehabilitasi rawat inap yang terdekat dari BNN Kabupaten Purbalingga. Disamping itu, dukungan dan persetujuan dari pihak keluarga untuk menempatkan klien RWM di BRSKPN SATRIA Baturraden, sehingga dengan dukungan penuh pihak keluarga klien, diharapkan proses rangkaian layanan rehabilitasi rawat inap dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, dan yang paling utama adalah klien bisa benar-benar lepas dari adiksi narkotika dan tidak kambuh kembali ( relaps)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel