Tugas Pokok BNN
Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh seorang Kepala.
Sedangkan BNN Kabupaten Purbalingga merupakan kepanjangantangan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota.
Tugas :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga;
- Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resort Purbalingga dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga;
- Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga;
- Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga;
- Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga;
- Melalui kerjasama dengan stakeholder terkait guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga;
- Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga; dan
- Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Selain tugas sebagaimana tersebut di atas, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
Fungsi :
- Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
- Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
- Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN Kabupaten Purbalingga.
- Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
- Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
- Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi mitra BNN Kabupaten Purbalingga.
- Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN Kabupaten Purbalingga.
- Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
- Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
- Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
- Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
- Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
- Pelaksanaan kerjasama di bidang P4GN di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
- Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
- Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN di lingkungan BNN Kabupaten Purbalingga.
- Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga.
- Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga