Skip to main content
Siaran Pers

“Layanan Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga”

Dibaca: 508 Oleh 17 Mar 2019November 27th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Bahwa sampai dengan hari Jumat, 15 Maret 2019, Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga telah melayani berupa penerbitan 24 Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKPN) terhadap pemohon dari berbagai lapisan masyarakat dengan beragam keperluan, seperti sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, menduduki jabatan tertentu dan lain sebagainya.

Dalam teknis pelaksanaannya, Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga bekerjasama dengan Apotek Kimia Farma Jalan Mayjen Sungkono (Depan Pasar Segamas Purbalingga) sebagai penyedia rapid test narcotics 6 parameter.

Adapun prosedur jika seseorang ingin membuat SKPN di Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut :

1. Pemohon datang ke Kantor BNN Kabupaten Purbalingga di Jalan Soekarno-Hatta 20-B Kalikabong Purbalingga dengan membawa rapid test narcotics 6 parameter meliputi THC, AMP, MORP, BZO, METH dan AMPH.

2. Mengisi form yang telah disediakan, dan melampirkan fotokopi KTP/SIM/Paspor atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP/SIM/Paspor.

3. Berkas dimasukkan dalam stopmap.

4. Jika pemohon belum membawa rapidtest narcotics 6 parameter, maka pemohon akan diberikan form resep untuk pembelian rapid test narcotis 6 parameter di Apotek Kimia Farma Jalan Mayjen Sungkono Purbalingga. Besaran biaya rapid test ditentukan oleh Apotek Kimia Farma.

5. Pemohon kembali ke kantor BNN Kabupaten Purbalingga untuk dilakukan pemeriksaan urine dan pemeriksaan kesehatan.

6. Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKPN) terbit setelah ditandatangani oleh Dokter dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga.

7. Pemohon dapat meng-copy SKPN maksimal 5 lembar sebelum di-cap basah, dan harus dilaksanakan pada hari dan tanggal penerbitan SKPN. Permintaan legalisir SKPN setelah tanggal dan hari penerbitan tidak dilayani.

Sedangkan terkait dengan klien layanan rehabilitasi rawat jalan, Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga telah menangani sebanyak 6 klien voluntary (lapordiri). Keenam klien tersebut berjenis kelamin laki-laki; 5 orang tercatat masih sebagai mahasiswa dan 1 orang sebagai pekerja harian lepas (swasta); 5 orang belum menikah dan 1 orang telah menikah. Adapun dampak penggunaan narkoba yang dirasakan oleh para klien adalah gelisah, susah konsentrasi dan susah mengontrol perilaku kekerasan.
Kondisi yang telah terpola demikian lambat laun membuat para klien jenuh. Kejenuhan raga (fisik yang mulai terdampak) maupun jenuh pula dari sisi biaya yang dikeluarkan untuk membeli obat-obatan psikotropika menjadi salah satu latar belakang para klien untuk berani “pasang badan” untuk berhenti, untuk lepas dari ketergantungan narkoba.

Tentunya, kita semua harus mendukung langkah dan niat para klien untuk benar-benar lepas dari ketergantungan narkoba sehingga dapat kembali menjalani kehidupannya secara sehat, mandiri dan produktif.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel