
Senin, 20 Januari 2020, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Purbalingga melaksanakan asesmen hukum dan asesmen medis yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, Sudirman, M.Si, terhadap G, seorang anak laki-laki berusia 17 tahun.
G merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Purbalingga.
Sehubungan G masih dikategorikan anak-anak, maka dalam TAT kali perdana ini melibatkan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Purwokerto.
Tim Hukum yang beranggotakan Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, Kasi Pidum Kejari Purbalingga, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa dan Plh. Kasi Pemberantasan BNN Purbalingga serta Tim Medis yang beranggotakan Dokter RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata tersertifikat asesor dan Psikolog RSUD dr.R.Goeteng Taroenadibrata menghasilkan rekomendasi sebagai berikut :
a. Bahwa G dalam kasus tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikategorikan sebagai penyalah guna dan pengedar.
b. Bahwa G secara medis dikategorikan sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Tembakau Sintesis yang tidak muncul gejala psikiatri baik saat memakai maupun tidak memakai narkotika, dalam kondisi stabil saat dilakukan pemeriksaan, namun beberapa informasi sederhana yang disampaikan terkadang kurang sesuai dengan konteks pertanyaan atau tidak nyambung, sehingga hak rehabilitasi dapat dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Mengenai proses hukum selanjutnya disesuaikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.