
Mendasarkan pada Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : KEP/214/II/DE/RH.03/2023 tanggal 9 Februari 2023 tentang Penetapan Unit Intervensi Berbasis Masyarakat di Lingkungan BNN Provinsi / Kabupaten / Kota Tahap Pertama Tahun Anggaran 2023, maka unit IBM binaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga adalah berlokasi di Desa Binangun Kecamatan Mrebet dan Desa Dagan Kecamatan Bobotsari
Terkait dengan hal tersebut, maka gerak cepat tim Rehabilitasi BNNK Purbalingga kemudian menetapkan lima orang Agen Pemulihan (AP) Desa Binangun pada tanggal 9 Februari 2023 dan Desa Dagan pada tanggal 13 Februari 2023. Kelima agen pemulihan merupakan perwakilan dari elemen dan komponen yang ada di tengah-tenganh kehidupan masyarakat di Desa Binangun maupun di Desa Dagan
Adapun Agen Pemulihan yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Binangun merupakan unsur dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Bela Negara, Karang Taruna dan Perangkat Desa, sedangkan Agen Pemulihan yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Dagan merupakan unsur dari perangkat desa, karang taruna dan PKK
Dengan telah ditetapkannya lima Agen Pemulihan masing-masing di Desa Binangun dan Desa Dagan, untuk selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa dan diajukan untuk mendapat pembekalan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sehingga kedepannya dapat melaksanakan kegiatan dan layanan secara prima sesuai Juknis yang ditetapkan oleh BNN RI dan memberikan hasil nyata kepada masyarakat yakni ikhtiar menjadikan Desa Binangun dan Desa Dagan sebagai Desa BERSINAR, Bersih Narkoba
.
#WarOnDrugs
#Speed Up Never Let Up
#IndonesiaBersinar
#bersihnarkoba
#JatengGayengLawanNarkobaBarengBareng
#bnnkpurbalingga
#humasbnnpurbalingga
————————————
Temukan kami di :
Instagram : infobnn_kab_purbalingga
Youtube : BNN Kabupaten Purbalingga
Website : purbalinggakab.bnn.go.id
Facebook : Bnn Kabupaten Purbalingga
Twitter : @InfoBNNPBG