Skip to main content
Artikel

“Peran Pramuka dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba”

Dibaca: 780 Oleh 06 Mar 2019November 27th, 2020Tidak ada komentar
“Peran Pramuka dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba”
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Oleh : AWAN PRATAMA, S.IP

Perlu kita ketahui bersama bahwa, merilis data dari https://tirto.id/pramuka-indonesia-punya-anggota-terbesar-di-dunia-cnmp, Gerakan Pramuka, menurut data Musyawarah Nasional Pramuka Tahun 2013, tercatat sejumlah 17.200.595 orang, jauh di atas separuh dari total anggota World Organization of Scout Movement / WOSM pada tahun 2017 yang berjumlah 21.842.404 orang. Sungguh sebuah potensi yang tidak bisa dipandang sebelah mata untuk membangun negeri ini di tengah gempuran berbagai ancaman, hambatan, tantangan dan gangguan (ATHG), terutama yang mengancam secara nyata generasi muda, generasi penerus tampuk kepemimpinan, narkoba salah satunya.

Ya. Permasalahan narkoba tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab BNN maupun kepolisian, namun menjadi tanggungjawab kita semua, seluruh elemen di Republik Indonesia.

Sesuai dengan bunyi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 bahwa tujuan diciptakannya undang-undang ini antara lain sebagai payung hukum untuk mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.

Bahkan pada pasal 104 dan pasal 105 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 disebutkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Artinya, tak terkecuali dalam hal ini adalah keterlibatan aktif dari anggota Gerakan Pramuka.

Lantas, apa dan seberapa besarkah peranan dari Gerakan Pramuka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN)?

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disebutkan salah satu pertimbangan penyusunan undang-undang ini bahwa Gerakan Pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Artinya, Negara memberikan kepercayaan / amanah kepada Gerakan Pramuka untuk membentuk kepribadian generasi muda Indonesia. Agar kepribadian generasi muda tercipta dengan baik (sesuai harapan undang-undang), maka, tentunya, narkoba sebagai salah satu permasalahan negeri ini, harus pula bisa ditangkal oleh para anggota Gerakan Pramuka.

Adapun dalam rangka membentuk kepribadian dimaksud, Gerakan Pramuka sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, melakukannya melalui pendidikan dan pelatihan pramuka; pengembangan pramuka; pengabdian masyarakat dan orang tua dan permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 42 disebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperanserta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan. Artinya, Gerakan Pramuka adalah milik kita bersama, oleh karenanya, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sangat membutuhkan partisipasi kita semua, termasuk didalamnya adalah Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) P4GN.

Peran dan kontribusi Gerakan Pramuka dalam program P4GN telah terwadahi dalam Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : NK/48/VII/2018/BNN  Nomor : 006/PK-MoU/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Nota Kesepahaman telah ditandatangani pada tanggal 20 Juli 2018 oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pointers Nota Kesepahaman tersebut adalah penyebarluasan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) P4GN melalui peningkatan keterampilan, kedisiplinan dan kompetensi, kemandirian di pendidikan kepramukaan serta pembentukan relawan anti narkoba. Adapun definisi Relawan Anti Narkoba dalam Nota Kesepahaman ini adalah seseorang yang bersedia mengabdi secara ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalan yang memiliki kemampuan dan kepedulian sebagai penggerak penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Guna lebih menjabarkan poin-poin dalam Nota Kesepahaman, maka ditandatanganilah Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : PKS/49/VII/2018/BNN  Nomor : 007/PK-MoU/2018 tentang Peran Gerakan Pramuka dalam Penyebarluasan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Pembentukan Relawan Anti Narkoba.

Adapun pointers Perjanjian Kerjasama adalah diantaranya pembentukan karakter melalui pendidikan kepramukaan dalam rangka menciptakan lingkungan bersih dari penyalahgunaan narkoba—yang dalam hal ini materi desain dan jenis permainannya menjadi kewenangan Gerakan Pramuka. Disamping itu, Gerakan Pramuka juga berkewajiban untuk membuat himbauan kepada seluruh jajaran kwartir untuk membentuk relawan anti narkoba. Sedangkan pelaksanaan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba oleh BNN diantaranya dapat dilakukan melalui kampanye anti narkoba; penyuluhan; seminar; FGD; saresehan; talkshow; diskusi interaktif maupun forum-forum lainnya seperti latihan / pertemuan rutin kepramukaan baik di pangkalan, kwartir atau satuan karya.

Setidaknya dengan telah ditandatanganinya MoU dan PKS antara BNN dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2018, semakin membuka lebar peran dan kontribusi nyata para anggota Gerakan Pramuka dalam program P4GN. Terlebih ada persamaan antara Gerakan Pramuka dengan BNN, yakni sebagai organisasi terstruktur yang memiliki perwakilan di seluruh wilayah NKRI. Artinya, jajaran BNN baik melalui BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten / Kota dan Gerakan Pramuka melalui Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting maupun Satuan Karya dapat saling bersinergi, tentunya disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing. Bahkan dapat merasuk, menjamah hingga pangkalan gugus depan, terlebih sudah ada Peraturan Mendikbud yang mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib.

Terlebih melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 015 Tahun 2019 tentang Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Masa Bakti Tahun 2018-2023 telah dilantik Kak Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng) sebagai Ketua Mabida dan Kak Siti Atikoh Ganjar Pranowo sebagai Ketua Kwarda Jateng oleh Kak Budi Waseso selaku Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka pada 5 Maret 2019. Dan yang lebih membanggakan adalah pada hari itu juga, dikukuhkan Saka Milenial (Mitra Inovasi dan Literasi Teknologi Informasi Digital) untuk menangkal berbagai informasi yang menyesatkan yang beredar di tengah masyarakat (https://jatengprov.go.id/publik/saka-milenial-jateng-jadi-pilot-project-nasional/).

Lantas dalam konteks, kewilayahan di Kabupaten Purbalingga apa langkah yang sudah dilakukan?

Tentunya, BNN Kabupaten Purbalingga dengan pintu lebar terbuka untuk bergerak bersama Gerakan Pramuka. Secara kegiatan sejatinya sudah beberapa kali Gerakan Pramuka Kwarcab Purbalingga melibatkan BNN Kabupaten Purbalingga, seperti kegiatan Jamda IV SD/MI yang dilaksanakan pada Juli 2018 lalu. Bahkan bersamaan dengan peringatan Hari Pramuka pada tanggal 14 Agustus 2018, BNN Kabupaten Purbalingga telah berkirim surat kepada Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Purbalingga melalui surat nomor : B/298/VIII/ks/su.07/2018/BNNK-PBG tanggal 14 Agustus 2018 yang intinya adalah menyampaikan Nota Kesehapaham dan Perjanjian Kerjasama antara BNN Pusat dengan Kwarnas Gerakan Pramuka agar ditindaklanjuti di tingkat daerah Kabupaten Purbalingga.

Payung hukum sudah ada, kerja bersama dalam kegiatan sudah terjalin, kini saatnya, kita semua, para anggota Gerakan Pramuka, khususnya Kwartir Cabang Purbalingga, Kwartir Daerah jawa Tengah, mari makin rapatkan barisan untuk terus berkontribusi dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Jawa Tengah Bersih Narkoba.

Ragam kegiatan yang akan dilakukan mari kita sesuaikan dengan potensi dan kearifan lokal yang berlaku di setiap Kabupaten / kota.

Ikhlas Bakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana

Satyaku Ku Dharmakan

Dharmaku Ku Baktikan

Salam Pramuka!!

*Penulis adalah Humas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, aktif sebagai Senior Saka Bakti Husada Kwarcab Banyumas

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel