Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sejarah

Pembentukan lembaga BNN Kabupaten Purbalingga memiliki sejarah yang cukup panjang. Sejarah awal mula BNN Kabupaten Purbalingga dimulai saat diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Purbalingga. Di dalam Perda tersebut memuat tentang pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Purbalingga (BNK Purbalingga). Sumber anggaran BNK Purbalingga berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga.

Pada saat itu, tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, sehingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hal di atas, pada tanggal 12 Oktober 2009 diundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Purbalingga yang didalamnya memuat pendirian BNK Purbalingga dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang tersebut, upaya pengajuan vertikalisasi BNK Purbalingga terus dilakukan. Beberapa syarat telah dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga, yakni sudah mempunyai Satuan Kerja yang menangani persoalan narkotika dan satuan kerja tersebut telah berjalan selama minimal dua tahun.

Pada hari Kamis, 7 Juli 2011 ditandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga dengan Badan Narkotika Nasional tentang Kerja sama Pelaksanaan Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Purbalingga. Kemudian pada hari Rabu, 10 Agustus 2011 dibuat Perjanjian Kerja sama Pelaksanaan Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas Badan Narkotika Nasional di Daerah. Pada Perjanjian tersebut disanggupi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga perihal sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pembentukan BNN Kabupaten Purbalingga.

Pada tanggal 1 Oktober 2011 akhirnya ditetapkan sebagai tanggal diresmikannya BNN Kabupaten Purbalingga sebagai instansi vertikal Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Purbalingga. Saat ini gedung kantor BNN Kabupaten Purbalingga beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 20-B Kalikabong Purbalingga. Adapun Kepala BNN Kabupaten Purbalingga periode pertama adalah Drs. Edi Suyanto.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel