
Senin, 7 Oktober 2019, Pengurus Karang Taruna Kecamatan Mrebet yang bekerjasama dengan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kecamatan Mrebet menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penularan dan Penyebaran HIV-AIDS dan Bahaya Narkoba di Lingkungan Pelajar di SMK Negeri 2 Purbalingga.
Dalam kegiatan ini, melibatkan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAID) Purbalingga dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh 568 siswa kelas X SMK Negeri 2 Purbalingga.
Hadir secara langsung memberikan materi adalah Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, Sudirman, M.Si.
Dalam paparannya, Sudirman menanyakan apakah narkotika harus dimusnahkan semuanya? Harus ditumpas semuanya?
Bahwa narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan layanan kesehatan, dengan catatan harus mendapat persetujuan atau izin dari kementerian kesehatan. Artinya, penggunaan narkotika di luar ketentuan tersebut adalah tindakan ilegal bahkan dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, BNN mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Karang Taruna dan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) dalam membekali, membentengi para pelajar dari jerat penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika.