Skip to main content
Siaran Pers

Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Purbalingga Telah Hasilkan Rekomendasi Hukum & Medis Terhadap 11 Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Dibaca: 7 Oleh 02 Okt 2019November 27th, 2020Tidak ada komentar
Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Purbalingga Telah Hasilkan Rekomendasi Hukum & Medis Terhadap 11 Tersangka Tindak Pidana Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sampai dengan hari Selasa, 1 Oktober 2019, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Purbalingga telah menghasilkan 11 rekomendasi hukum dan medis terhadap 11 tersangka tindak pidana narkotika. Ke-sebelas tersangka tersebut dengan rincian : hasil operasi Polres Purbalingga sebanyak 9 tersangka, hasil operasi BNN Purbalingga sebanyak 1 tersangka, dan hasil operasi bersama antara BNN Purbalingga dengan Polres Purbalingga sejumlah 1 tersangka.

 

Adapun pelaksanaan TAT terbaru dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2019 terhadap tersangka AS hasil operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Satnarkoba Polres Purbalingga dan BNN Purbalingga.

 

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Hukum (yang terdiri dari Kasatnarkoba Polres Purbalingga, Kasi Pidum Kejari Purbalingga dan Kasi Pemberantasan BNN Purbalingga) menyimpulkan bahwa AS disangkakan sebagaimana dimaksud pada pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak diindikasikan terlibat dalam jaringan sindikat peredaran gelap narkotika, namun pendalaman lebih lanjut tetap diperlukan sehingga proses hukum dilanjutkan.

 

Sedangkan tim medis (yang terdiri dari dokter yang telah tersertifikat asesor Kemenkes dan psikolog RSUD dr. R. Goetheng Taroenadibratha) menyimpulkan bahwa AS dikategorikan sebagai penyalah guna narkotika, namun tidak memiliki riwayat psikiatri, tidak merasakan gejala kejiwaan jika tidak menggunakan narkotika, sehingga hak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi tidak diberikan dan proses hukum tetap dilanjutkan.

 

Hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu ini akan menjadi salah satu dasar bagi hakim dalam menjatuhkan vonis.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel