Skip to main content
Artikel

Bersama Kita Tangani COVID-19

Dibaca: 13 Oleh 04 Apr 2020November 27th, 2020Tidak ada komentar
Bersama Kita Tangani COVID-19
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Oleh : AWAN PRATAMA, S.IP*

Dengan mengacu pada Surat Edaran yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala BNN Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko, Edaran yang bernomor SE/18/III/KA/KP.10/2020/BNN tentang Informasi Kewaspadaan Terkait COVID-19 Bagi Pegawai Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional ini menjadi dasar bagi BNN Kabupaten Purbalingga sebelum melaksanakan tugas untuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah sebagai antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19. Pelaksanaan pengecekan suhu tubuh dan tekanan darah terhadap seluruh personil BNN Purbalingga ini dilakukan pada hari Senin, 16 Maret 2020 dan Selasa, 17 Maret 2020. Tindakan pengecekan suhu tubuh dan tekanan darah ini merupakan bagian dari protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga.

Sejalan dengan perkembangan situasi terkait COVID-19, terbit Surat Edaran Kepala BNN Republik Indonesia Nomor : SE/20/III/KA/KP.10/2020/BNN tanggal 16 Maret 2020 perihal Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Maka, pada Selasa Sore, 17 Maret 2020, Kepala BNN Purbalingga, Sudirman, M.Si. mendadak memberikan arahan kepada seluruh personil BNN Purbalingga. Adapun pointers arahan yang disampaikan diantaranya sebagai berikut :

  1. Berkaitan dengan Surat Edaran Nomor : SE/20/III/KA/KP.10/2020/BNN, maka di lingkungan BNN Purbalingga dilakukan penyesuaian sistem kerja yakni dengan pemberlakuan piket staf.
  2. Bagi staf yang melaksanakan tugas di rumah atau Work From Home (WFH) agar benar-benar menjaga diri, menjaga keluarga agar terhindar dari paparan COVID-19. Dan melaporkan pelaksanaan tugas yang dikerjakan di rumah secara berjenjang kepada atasan langsung melalui aplikasi medsos yang ada, seperti WhatsApp, E-Mail, SMS atau bentuk lainnya.
  3. Terkait layanan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) tetap dilayani pada hari kerja (Senin-Jumat) dengan perubahan jadwal layanan, yakni sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Perubahan jadwal layanan ini berlaku sejak Rabu, 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 atau sesuai dengan perkembangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
  4. Mudah-mudahan jangan sampai terjadi, andai pun terjadi, maka kepada personil yang terpapar COVID-19 agar melaporkan pada kesempatan pertama kepada atasan langsung dan Kepala BNN Purbalingga sehingga dapat dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
  5. Tetap waspada, jangan panik, tetap dan teruslah memohon keselamatan, keberkahan dan kelancaran hidup dan kehidupan kita kepada Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Tak hanya itu, sebagai langkah antisipatif agar COVID-19 tak berkembangbiak, maka dilakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri pada tanggal 23 Maret 2020 di lingkungan Gedung BNN Kabupaten Purbalingga.

Mendasarkan pada perkembangan situasi maka Pimpinan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : SE/26/III/KA/KP.10/2020/BNN tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : SE/20/III/KA/KP.10/2020/BNN tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang pada pokoknya mengatur terkait pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal (Work From Home) bagi pegawai BNN, BNN Provinsi dan BNN Kabupaten / Kota yang diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Kebijakan ini disikapi oleh Pimpinan BNN Kabupaten Purbalingga dengan memberlakukan kembali piket staf dengan memperbanyak staf yang bekerja dengan sistem Work From Home (WFH), terutama bagi staf yang lokasi rumahnya berada di luar Kabupaten Purbalingga, hal ini sejalan dengan himbauan Pemerintah yakni social / physical distancing.

Tak hanya itu, Pimpinan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pun telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : SE/27/III/KA/KP.10/2020/BNN tanggal 30 Maret 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan / Atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang pada pokoknya berisikan :

-Tidak bepergian ke luar daerah dan / atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ataupun kegiatan mudik lainnya;

-Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social / physical distancing);

-Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan sekitar tempat tinggalnya;

-Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat;

-Menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.

Menyikapi hal tersebut, tentunya kita harus dapat mengambil hikmah di balik ini semua diantaranya adalah intensitas berkumpul bersama keluarga menjadi lebih optimal yang diisi dengan beribadah bersama, makan bersama serta mengerjakan tugas-tugas di rumah secara bersama-sama yang mungkin selama ini jarang dilakukan karena kesibukan pekerjaan. Disamping itu, kita juga semakin menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memperhatikan keadaan lingkungan sekitar tempat tinggal.

Mengapa demikian?

Karena untuk saat ini, kita semua senasib sepenanggungan, bertempur menghadapi musuh bersama yakni wabah COVID-19, sehingga penanganannya pun harus dilakukan secara bersama-sama sesuai Protokol Kesehatan. Kebersamaan yang dimaksud adalah bersama kita meneguhkan sikap toleransi, sikap tidak egois yakni dengan mematuhi anjuran Pemerintah dan mengikuti Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kita bangkitkan kembali sikap peduli, sikap gotong royong membantu sesama yang terdampak COVID-19. Membantu bisa kita lakukan dengan beragam cara, dengan doa yang tulus ikhlas, dengan donasi harta kita, termasuk dengan langkah untuk tidak menyebar berita hoaks kepada masyarakat.

Kita masih berdiri di atas bumi yang sama..

Kita masih bernaung di bawah langit yang sama..

Dengan kerendahan hati, penulis mengajak para pembaca yang budiman untuk sejenak berdoa teruntuk Saudara-saudara kita yang tengah menjalani perawatan medis agar segera diberi kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Alloh SWT.

Kepada Saudara-saudara yang telah berpulang mendahului kita mari didoakan agar diampuni segala salah / khilaf dan dosa-dosanya, ditempatkan pada tempat terindah di sisi-NYA serta kepada keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran.

Tak lupa, kita semua doakan kepada para petugas medis, para relawan dan semua pihak yang terlibat dalam langkah-langkah, upaya-upaya penanganan wabah COVID-19 senantiasa diberi kesehatan, keberkahan dan perlindungan dari Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan semangat dan energi positif yang kita miliki, mari kita semua secara bersama-sama meyakini bahwa wabah COVID-19 ini segera hilang, segera lenyap dari Tanah Air Indonesia tercinta. Amin.. Amin.. Amin.. YRA…

*Penulis adalah Konselor Rehabilitasi yang merangkap sebagai Humas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel