Skip to main content
Berita Kegiatan

BNN Bekali Pengetahuan Anti Narkoba Kepada Prajurit Batalyon Infanteri 406/Candra Kusuma

Dibaca: 12 Oleh 02 Apr 2019November 27th, 2020Tidak ada komentar
BNN Bekali Pengetahuan Anti Narkoba Kepada Prajurit Batalyon Infanteri 406/Candra Kusuma
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, Istantiyono, S.Sos yang didampingi Kasi P2M, Tarsito, S.Sos dan Humas, Awan Pratama, S.IP hadir memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba dalam Pembekalan Satgas Pamtas RI-PNG Satuan Yonif 406/CK, Selasa, 2 April 2019.

Kegiatan diikuti oleh 450 personil TNI-AD Batalyon Infanteri 406/Candra Kusuma yang akan diberangkatkan sebagai Satgas Pamtas Republik Indonesia-Papua Nugini.

Komandan Batalyon 406/CK, Mayor (Inf) Andy Soelistyo K.P, S.Sos, M.Tr (Han) dalam sambutannya menegaskan bahwa dilibatkannya BNN untuk memberikan pengarahan terkait dampak buruk narkoba kepada anggota Batalyon yang akan melaksanakan tugas di pintu gerbang perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini, agar tak ada yang melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan adalah sanksi yang diberikan terhadap personil yang terbukti bermain-main dengan narkoba, tegas Danyon.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Purbalingga dalam paparannya menjelaskan bahwa kondisi Indonesia saat ini adalah Darurat Narkoba, oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba tak melulu sebagai tugas dan tanggungjawab BNN, namun semua pihak, semua lapisan masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk Tentara Nasional Republik Indonesia.

Selanjutnya, Kepala BNN Kabupaten Purbalingga menjelaskan tupoksi BNN yakni :

1. Pencegahan menjadi prioritas, artinya edukasi dan informasi terkait kenarkotikaan harus terus digaungkan kepada khalayak, agar masyarakat kita imun (kebal) terhadap bujuk rayu penyalahgunaan narkoba.

2. Rehabilitasi, yakni upaya pemulihan bagi mereka-mereka yang sudah terlanjur menjadi penyalahgunaan narkoba, yakni dengan dibawa untuk melapordiri ke BNN untuk dilakukan terapi rehabilitasi. Adapun terapi rehabilitasi dapat dilakukan melalui metode rawat inap maupun rawat jalan, untuk layanan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga menggunakan metode rawat jalan.

3. Pemberantasan, adalah tindakan tegas terukur, tindakan penegakkan hukum yang dilakukan terhadap mereka-mereka yang bertindak sebagai pengedar, bandar, sindikat narkoba. Tentunya dengan ancaman pidana hingga hukuman mati maupun penjara seumur hidup.

Kegiatan diakhiri dengan pemberian Piagam Penghargaan oleh Batalyon 406/CK kepada BNN Kabupaten Purbalingga dilanjutkan dengan foto bersama.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel